REVIEW JURNAL
|
Judul
|
:
|
Konsep
Pembiayaan dalan Perbankan Syariah
|
|
Jurnal
|
:
|
Jurnal
STAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung
|
|
Vol.
Dan Hal
|
:
|
Vol. 9, No. 1,
|
|
Tahun
|
:
|
Februari 2015
|
|
Penulis
|
:
|
Rahmat
Ilyas
|
|
Reviewer
|
:
|
Rafifah
Aryanti
|
1. Latar Belakang:
pembiayaan adalah pendanaan yang
dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan. Setiap lembaga
keuangan syari’ah mempunyai falsafah mencari keridaan Allah swt. untuk
memperoleh kebajikan di dunia dan akhirat. Oleh karena itu, setiap kegiatan
lembaga keuangan yang dikhawatirkan menyimpang dari tuntunan agama harus
dihindari.
2. Tujuan
Untuk mengetahui
Bagaimana Konsep pembiayaan dalam Perbankan syariah
3. Inti Dari Jurnal
Jurnal ini menjelaskan
bagaimana pengertian pembiyaan dalam sudut pandang syariah dan falsafah yang
harus diterapkan oleh bank syariah dalam menjalankan operasionalnya. Didalamnya
juga tedapat prinsip-prinsip pembiayaan, jenis-jenis pembiayaan, analisis kelayakan
pembiayaan, serta pengawasan dan penanganan pembiayaan bermasalah
4. Kesimpulan
Dalam pelaksanaan pembiayaan, bank syari’ah harus memenuhi dua
aspek yang sangat penting yaitu aspek Syar’i dan aspek ekonomi. Lazimnya dalam
bisnis prinsip pembiayaan, ada tiga skim dalam melakukan akad pada bank
syari’ah, yaitu prinsip bagi hasil, prinsip jual beli, dan prinsip sewa. Dalam
menjalankan fungsinya bank syari’ah perlu memerhatikan beberapa hal yang
berkaitan dengan analisis kelayakan pembiayaan yang terdiri atas pendekatan
analisis pembiayaan, penerapan prinsip analisis pembiayaan, penerapan prosedur
analisis pembiayaan, dan kebijakan dalam penentuan pembiayaan.
RESUME JURNAL
“ Konsep
Pembiayaan dalan Perbankan Syariah “
1.
Pengertian Pembiayaan
Pembiayaan atau financing
ialah pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk
mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun
lembaga. Dengan kata lain, pembiayaan adalah pendanaan yang dikeluarkan untuk
mendukung investasi yang telah direncanakan.
Dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 disebutkan bahwa pembiayaan
berdasarkan prinsip syari’ah adalah penyediaan uang atau tagihan yang
dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank
dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang
atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi
hasil
2.
Falsafah Pembiayaan
Berikut falsafah yang harus diterapkan oleh bank syari’ah dalam
menjalankan operasionalnya.
a) Menjauhkan diri dari unsur riba, dengan cara:
1. Menghindari penggunaan sistem yang menetapkan di muka 1) secara pasti keberhasilan
suatu usaha.
2. Menghindari penggunaan sistem persentase untuk pembebanan biaya
terhadap utang atau pemberian imbalan terhadap simpanan yang mengandung unsur
melipatgandakan secara otomatis utang/simpanan tersebut hanya karena berjalannya
waktu
3. Menghindari penggunaan sistem perdagangan/penyewaan barang ribawi dengan
imbalan barang ribawi lainnya dengan memperoleh kelebihan, baik kuantitas
maupun kualitas.
4. Menghindari penggunaan sistem yang menetapkan di muka tambahan atas utang yang bukan atas prakarsa
yang mempunyai utang secara sukarela
b) Menerapkan sistem bagi hasil dalam perdagangannya, dengan mengacu
pada Q.S. al-Baqarah [2]: 275
3.
Prinsip-Prinsip Pembiayaan
ada tiga skim dalam melakukan akad pada bank syariah, yaitu:
a)
Prinsip Bagi
Hasil
1. Mudaharabah, yaitu akad kerja sama uaha antara dua pihak 1. di mana pihak pertama
menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola
2. Musyarakah, yaitu akad kerja sama antara dua pihak atau 2. lebih untuk suatu usaha tertentu
3. Muzara’ah, yaitu akad kerja sama atau percampuran 3. pengolahan Pertanian antara pemilik lahan dengan
penggarap dengan sistem bagi hasil atas dasar hasil panen.
b) Prinsip Jual Beli
1.
Bai‘
al-Murabahah, yaitu akad jual beli barang tertentu.
a.
Bai‘
al-muqayyadah. yaitu jual beli di
mana pertukaran terjadi antara barang dengan barang (barter).
b.
Bai‘
al-mutlaqah, yaitu pertukaran antara barang atau jasa dengan uang.
c.
Bai‘
as-salam, yaitu akad jual beli di mana pembeli membayar uang
(sebesar harga) atas barang yang telah disebutkan spesifikasinya, sedangkan
barang yang diperjualbelikan itu akan diserahkan kemudian, yaitu pada tanggal
yang disepakati.
d.
Bai‘
al-istisna, yaitu kontrak jual beli di mana harga atas barang
tersebut dibayar lebih dulu, tetapi dapat diangsur sesuai dengan jadwal dan
syarat-syarat yang disepakati bersama
c)
Prinsip
Sewa Menyawa
Akad ijarah, yaitu akad
pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa tanpa
diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyah)
atas barang itu sendiri.
Akad ijarah muntabiha bi at-tamlik, yaitu sejenis perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa atau
lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang di tangan si
penyewa
.
4.
Jenis- Jenis Pembiayaan
Jenis-jenis pembiayaan pada dasarnya dapat dikelompokkan menurut
beberapa aspek, di antaranya:
a) Pembiayaan menurut tujuan
1.
Pembiayaan Modal Kerja
2.
Pebiayaan Investasi
b) Pembiayaan menurut jangka waktu
1.
Pembiayaan jangka waktu pendek
2.
Pembiayaan jangka waktu menengah
3.
Pembiayaan jangka waktu Panjang
Selain itu,
pembiyaan dalam bank syari’ah juga diwujudkan dalam bentuk pembiayaan aktiva
produktif dan aktiva tidak produktif. Adapun jenis pembiayaan yang dimaksud
sebagai berikut:
a) Pembiayaan yang bersifat aktiva
produktif, yaitu:
1.
Pembiayaan dengan prinsip bagi
hasil.
Terdiri atas pembiayaan Mudharabah dan Pembiayaan Musyarakah
2.
Pembiayaan dengan prinsip Jual beli
3.
Pembiayaan dengan Prinsip sewa
b) Pembiyaan yang bersifat aktiva tidak produktif
Jenis aktiva tidak produktif yang berkaitan dengan aktivitas
pembiayaan adalah berbentuk pinjaman, yaitu Pinjaman qard tau talangan. Pinjaman qard
yaitu penyediaan dana atau tagihan antara bank Islam dengan pihak
peminjam yang mewajibkan pihak peminjam melakukan pembayaran sekaligus atau
secara cicilan dalam jangka waktu tertentu.
5.
Kelayakan Pembiayaan
Analisis kelayakan pembiayaan tersebut terdiri atas beberapa
tahapan, yaitu:
a)
Pendekatan analisis pembiayaan
Terdapat beberapa pendekatan, yaitu Pendekatan jaminan, Pendekatan
Karakter, Pendekatan Kemampuan penalaran, Pendekatan dengan studi Kelayakan,
dan Pendekatan fungsi-fungsi bank
b) Penerapan prinsip analisis pembiayaan
Didasarkan pada 5c, yaitu Character, Capacity, Capital, Colateral,
and Condition.
c)
Penerapan prosedur analisi biaya
Aspek-aspek penting
dalam analisis pembiayaan yang perlu dipahami oleh pengelola bank syari’ah
adalah
1. Berkas dan pencatatan
2. Data pokok dan analisis pendahuluan.
3. Penelitian data
4. Penelitian atas realisasi usaha
5. Penelitian atas rencana usaha
6. Penelitian dan penilaian barang jaminan
7. Laporan keuangan dan penelitiannya
d)
Penentuan kebijakan pembiayaan
bank syari’ah, terdiri dari:
1. Kebijakan
pembiayaan Bank Syariah
2. Pengambilan keputusan pembiayaan
6.
Pengawasan dan Penanganan Pembiayaan Bermasalah
Secara umum, pembiayaan bermasalah disebabkan oleh faktor-faktor
intern dan faktor-faktor ekstern. Langkah pengamanan yang dilakukan bank
syariah untuk mengendalikan terjadinya pembiayaan bermasalah dapat dilakukan
sebagai berikut. Sebelum realisasi pembiayaan. Dalam tahapan ini, a. berdasarkan persetujuan
nasabah di atas, bank melakukan penutupan asuransi dan/atau pengikat agunan
(jika diperlukan). Setelah ini selesai, baru pembiayaan dapat dilakukan.
Setelah realisasi pembiayaan. Bagi bank, pencairan b. pembiayaan barulah akhir episode permohonan yang
selanjutnya merupakan awal pemeliharaan dan pemantauan pembiayaan. Dalam tahap
awal pencairan, dana diarahkan pada pembiayaan sebagaimana diajukan dalam
permohonan/persetujuan bank, jangan sampai “bocor”, dalam arti lari ke luar
kesepakatan. Selanjutnya, bank melakukan pembiayaan dan kontrol atas aktivitas
bisnis nasabah.
Risiko yang terjadi dari pinjaman adalah peminjaman yang tertunda
atau ketidakmampuan peminjam untuk membayar kewajiban yang telah dibebankan.
bank syari’ah harus mampu menganalisis penyebab permasalahannya. Beberapa
langkah yang dapat dilakukan sebagai berikut:
1. Analisis sebab kemacetan
2. Menggali potensi peminjam
3. Melakukan perbaikan akad
4. Memberikan pinjaman ulang
5. Penundaan pembayaran
6. Memperkecil angsuran dengan memperpanjang waktu atau akad dengan
margin baru
7. Memperkecil margin keuntungan atau bagi hasil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar