Senin, 08 Juni 2020

REVIEW & RESUME JURNAL


REVIEW JURNAL
Judul
:
Konsep Pembiayaan dalan Perbankan Syariah
Jurnal
:
Jurnal STAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung
Vol. Dan Hal
:
Vol. 9, No. 1,
Tahun
:
Februari 2015
Penulis
:
Rahmat Ilyas
Reviewer
:
Rafifah Aryanti

1.      Latar Belakang:
pembiayaan adalah pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan. Setiap lembaga keuangan syari’ah mempunyai falsafah mencari keridaan Allah swt. untuk memperoleh kebajikan di dunia dan akhirat. Oleh karena itu, setiap kegiatan lembaga keuangan yang dikhawatirkan menyimpang dari tuntunan agama harus dihindari.

2.      Tujuan
Untuk mengetahui Bagaimana Konsep pembiayaan dalam Perbankan syariah

3.      Inti Dari Jurnal
Jurnal ini menjelaskan bagaimana pengertian pembiyaan dalam sudut pandang syariah dan falsafah yang harus diterapkan oleh bank syariah dalam menjalankan operasionalnya. Didalamnya juga tedapat prinsip-prinsip pembiayaan, jenis-jenis pembiayaan, analisis kelayakan pembiayaan, serta pengawasan dan penanganan pembiayaan bermasalah

4.      Kesimpulan
Dalam pelaksanaan pembiayaan, bank syari’ah harus memenuhi dua aspek yang sangat penting yaitu aspek Syar’i dan aspek ekonomi. Lazimnya dalam bisnis prinsip pembiayaan, ada tiga skim dalam melakukan akad pada bank syari’ah, yaitu prinsip bagi hasil, prinsip jual beli, dan prinsip sewa. Dalam menjalankan fungsinya bank syari’ah perlu memerhatikan beberapa hal yang berkaitan dengan analisis kelayakan pembiayaan yang terdiri atas pendekatan analisis pembiayaan, penerapan prinsip analisis pembiayaan, penerapan prosedur analisis pembiayaan, dan kebijakan dalam penentuan pembiayaan.


RESUME JURNAL
“ Konsep Pembiayaan dalan Perbankan Syariah “

1.     Pengertian Pembiayaan
Pembiayaan atau financing ialah pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun lembaga. Dengan kata lain, pembiayaan adalah pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan.
Dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 disebutkan bahwa pembiayaan berdasarkan prinsip syari’ah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil
                                                                                                                   
2.     Falsafah Pembiayaan
Berikut falsafah yang harus diterapkan oleh bank syari’ah dalam menjalankan operasionalnya.
a)      Menjauhkan diri dari unsur riba, dengan cara:
1.      Menghindari penggunaan sistem yang menetapkan di muka 1) secara pasti keberhasilan suatu usaha.
2.      Menghindari penggunaan sistem persentase untuk pembebanan biaya terhadap utang atau pemberian imbalan terhadap simpanan yang mengandung unsur melipatgandakan secara otomatis utang/simpanan tersebut hanya karena berjalannya waktu
3.      Menghindari penggunaan sistem perdagangan/penyewaan barang ribawi dengan imbalan barang ribawi lainnya dengan memperoleh kelebihan, baik kuantitas maupun kualitas.
4.      Menghindari penggunaan sistem yang menetapkan di muka tambahan atas utang yang bukan atas prakarsa yang mempunyai utang secara sukarela
b)      Menerapkan sistem bagi hasil dalam perdagangannya, dengan mengacu pada Q.S. al-Baqarah [2]: 275

3.     Prinsip-Prinsip Pembiayaan
ada tiga skim dalam melakukan akad pada bank syariah, yaitu:
a)      Prinsip Bagi Hasil
1.       Mudaharabah, yaitu akad kerja sama uaha antara dua pihak 1. di mana pihak pertama menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola
2.       Musyarakah, yaitu akad kerja sama antara dua pihak atau 2. lebih untuk suatu usaha tertentu
3.       Muzara’ah, yaitu akad kerja sama atau percampuran 3. pengolahan Pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap dengan sistem bagi hasil atas dasar hasil panen.
b)     Prinsip Jual Beli
1.      Bai‘ al-Murabahah, yaitu akad jual beli barang tertentu.
a.      Bai‘ al-muqayyadah. yaitu jual beli di mana pertukaran terjadi antara barang dengan barang (barter).
b.      Bai‘ al-mutlaqah, yaitu pertukaran antara barang atau jasa dengan uang.
c.       Bai‘ as-salam, yaitu akad jual beli di mana pembeli membayar uang (sebesar harga) atas barang yang telah disebutkan spesifikasinya, sedangkan barang yang diperjualbelikan itu akan diserahkan kemudian, yaitu pada tanggal yang disepakati.
d.      Bai‘ al-istisna, yaitu kontrak jual beli di mana harga atas barang tersebut dibayar lebih dulu, tetapi dapat diangsur sesuai dengan jadwal dan syarat-syarat yang disepakati bersama
c)      Prinsip Sewa Menyawa
Akad ijarah, yaitu akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas barang itu sendiri.
Akad ijarah muntabiha bi at-tamlik, yaitu sejenis perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang di tangan si penyewa
.
4.     Jenis- Jenis Pembiayaan
Jenis-jenis pembiayaan pada dasarnya dapat dikelompokkan menurut beberapa aspek, di antaranya:
a)      Pembiayaan menurut tujuan
1.      Pembiayaan Modal Kerja
2.      Pebiayaan Investasi
b)      Pembiayaan menurut jangka waktu
1.      Pembiayaan jangka waktu pendek
2.      Pembiayaan jangka waktu menengah
3.      Pembiayaan jangka waktu Panjang   
Selain itu, pembiyaan dalam bank syari’ah juga diwujudkan dalam bentuk pembiayaan aktiva produktif dan aktiva tidak produktif. Adapun jenis pembiayaan yang dimaksud sebagai berikut:

a)      Pembiayaan yang bersifat aktiva produktif, yaitu:
1.       Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil.
Terdiri atas pembiayaan Mudharabah dan Pembiayaan Musyarakah
2.       Pembiayaan dengan prinsip Jual beli
3.       Pembiayaan dengan Prinsip sewa
b)      Pembiyaan yang bersifat aktiva tidak produktif
Jenis aktiva tidak produktif yang berkaitan dengan aktivitas pembiayaan adalah berbentuk pinjaman, yaitu Pinjaman qard tau talangan. Pinjaman qard  yaitu penyediaan dana atau tagihan antara bank Islam dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam melakukan pembayaran sekaligus atau secara cicilan dalam jangka waktu tertentu.

5.     Kelayakan Pembiayaan
Analisis kelayakan pembiayaan tersebut terdiri atas beberapa tahapan, yaitu:
a)      Pendekatan analisis pembiayaan
Terdapat beberapa pendekatan, yaitu Pendekatan jaminan, Pendekatan Karakter, Pendekatan Kemampuan penalaran, Pendekatan dengan studi Kelayakan, dan Pendekatan fungsi-fungsi bank
b)     Penerapan prinsip analisis pembiayaan
Didasarkan pada 5c, yaitu Character, Capacity, Capital, Colateral, and Condition.
c)      Penerapan prosedur analisi biaya
Aspek-aspek penting dalam analisis pembiayaan yang perlu dipahami oleh pengelola bank syari’ah adalah
1.      Berkas dan pencatatan
2.      Data pokok dan analisis pendahuluan.
3.      Penelitian data
4.      Penelitian atas realisasi usaha
5.      Penelitian atas rencana usaha
6.      Penelitian dan penilaian barang jaminan
7.      Laporan keuangan dan penelitiannya
d)     Penentuan kebijakan pembiayaan bank syari’ah, terdiri dari:
1.      Kebijakan pembiayaan Bank Syariah
2.      Pengambilan keputusan pembiayaan

6.     Pengawasan dan Penanganan Pembiayaan Bermasalah
Secara umum, pembiayaan bermasalah disebabkan oleh faktor-faktor intern dan faktor-faktor ekstern. Langkah pengamanan yang dilakukan bank syariah untuk mengendalikan terjadinya pembiayaan bermasalah dapat dilakukan sebagai berikut. Sebelum realisasi pembiayaan. Dalam tahapan ini, a. berdasarkan persetujuan nasabah di atas, bank melakukan penutupan asuransi dan/atau pengikat agunan (jika diperlukan). Setelah ini selesai, baru pembiayaan dapat dilakukan. Setelah realisasi pembiayaan. Bagi bank, pencairan b. pembiayaan barulah akhir episode permohonan yang selanjutnya merupakan awal pemeliharaan dan pemantauan pembiayaan. Dalam tahap awal pencairan, dana diarahkan pada pembiayaan sebagaimana diajukan dalam permohonan/persetujuan bank, jangan sampai “bocor”, dalam arti lari ke luar kesepakatan. Selanjutnya, bank melakukan pembiayaan dan kontrol atas aktivitas bisnis nasabah.

Risiko yang terjadi dari pinjaman adalah peminjaman yang tertunda atau ketidakmampuan peminjam untuk membayar kewajiban yang telah dibebankan. bank syari’ah harus mampu menganalisis penyebab permasalahannya. Beberapa langkah yang dapat dilakukan sebagai berikut:
1.      Analisis sebab kemacetan
2.      Menggali potensi peminjam
3.      Melakukan perbaikan akad
4.      Memberikan pinjaman ulang
5.      Penundaan pembayaran
6.      Memperkecil angsuran dengan memperpanjang waktu atau akad dengan margin baru
7.      Memperkecil margin keuntungan atau bagi hasil

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari tahu BUMDes Samudra di Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon

Topik : Peran bumdes dalam membangun kewirausahaan dan kemandirian desa Narasumber : Bu Neneng (Bendahara BUMDes Samudra) Pewawancara : Ra...