Jumat, 10 Juli 2020

Cari tahu BUMDes Samudra di Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon

Topik : Peran bumdes dalam membangun kewirausahaan dan kemandirian desa
Narasumber : Bu Neneng (Bendahara BUMDes Samudra)
Pewawancara : Rafifah Aryanti & Puspita Mayang Kencana
Tanggal: Jum'at, 10 juli 2020
Lokasi : BUMDes Samudra (Jl. Pramuka No.13, Sutawinangun, Kedawung, Cirebon, Jawa Barat 45153)


1. Sejak kapan BUMDes ini terbentuk? Dan bagaimana awal mula bumdes ini terbentuk?
Terbentuk pada 2016, waktu saat itu ada perintah mendesak dari bupati agar setiap desa membentuk BUMDes. Dan akhirnya kuwu sutawinangun membentuk struktur pengurus dan mendirikan BUMDes SAMUDRA.

2. Apa saja jenis kegiatan di BUMDes SAMUDRA Desa Sutawinangun ini?
Sejauh ini, jenis kegiatan yang ada di BUMDes ini ada di bidang jasa (Jasa Fotokopi) dan unit usaha berupa warung serta ada beberapa unit lain seperti unit PPOB, dll.

3. Modal usaha untuk menjalankan BUMDes ini berasal dari mana saja?
Modal usaha nya berasal dari dana desa dengan cara pengajuan seperti mengajukan proposal untuk mendapat dana tersebut. Modal BUM Desa menurut Peraturan Pemerintah (PP) no. 43 Tahun 2014 Pasal 135.
(1) Modal awal BUM Desa bersumber dari APB Desa
(2) Kekayaan BUM Desa merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
(3) Modal BUM Desa terdiri atas penyertaan modal Desa dan penyertaan modal masyarakat Desa
(4) Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berasal dari APB Desa dan sumber lainnya.
(5) Penyertaan modal Desa yang berasal dari APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat bersumber dari: dana segar, bantuan pemerintah, bantuan pemerintah daerah, dan aaset Dana yang diserahkan kepada APB Desa
(6) Bantuan Pemerintah dan pemerintah daerah kepada BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dan huruf c disalurkan melalui mekanisme APB Desa.

4. Dengan adanya BUMDes ini berdampak tidak untuk warga sekitar?
Sejauh ini masyarakat merasa terbantu dengan adanya BUMDes

5. Hambatan serta kendala menjalankan BUMDes ini?
Kendalan dan hambatannya adalah kurangnya target pemasukan karena terdapat jenis usaha yang sama di lingkungan tersebut serta belum memiliki kerjasama dengan pihak lain.

6. Apakah bisa Antara BUMDes satu dengan yang lainnya saling bekerja sama?
Bisa, Berdasarkan Permendesa No. 4 tahun 2015 pasal 6 dikatakan bahwa dua desa atau lebih dapat mendirikan suatu BUM Desa bersama sama yang disepakati melalui musyawarah antar desa yang difasilitasi oleh badan kerja sama antar desa yang terdiri dari:
a. Pemerintah Desa
b. Anggota BPD
c. Lembaga kemasyarakatan desa
d. Lembaga desa lainnya
e. Tokoh masyarakat
Fokus pada pasal ini adalah terkait ketentuan bahwa beberapa desa dapat membuat satu BUM Desa yang dikelola bersama-sama.
Sudah banyak juga kerjasama antar BUMDes di kabupaten Cirebon.

7. Solusi atas kendala dan hambatan yang ada untuk memajukan BUMDes ini?
Solusinya adalah menjalin kerjasama antar BUMDes atau dengan pihak lain seperti supplier, dll.

Dokumentasi






Jumat, 26 Juni 2020

TUGAS REVIEW DAN RESUME JURNAL. 3


REVIEW JURNAL
Judul
:
Penetapan Desa Wirausaha dan Strategi pengembangannya
Jurnal
:
Jurnal Ilmiah Manajemen Fakultas Ekonomi
Vol. Dan Hal
:
Vol. 9 No. 2, Hal 28-36
Tahun
:
2017
Penulis
:
Iman Hilman
Reviewer
:
Rafifah Aryanti

A.      LATAR BELAKANG
Gagasan melahirkan desa wirausaha merupakan keinginan untuk mengangkat potensi dan keunggulan suatu wilayah yang mampu menjadi penggerak kegiatan perekonomian yang berdampak lebih luas. Desa Gunung Malang yang berlokasi di Kecamatan Tenjolaya Kabupaten Bogor diproyeksikan sebagai salah satu desa yang akan menjadi percontohan desa wirausaha. Persoalannya adalah bagaimana metode penetapan desa wirausaha sehingga peluang keberhasilannya sebagai desa wirausaha lebih besar. Apakah Desa Gunung Malang benar-benar potensial menjadi desa wirausaha dan bagaimana strategi yang diperlukan untuk pengembangan desa wirausaha di Desa Gunung Malang tersebut

B.      TUJUAN
Untuk mengetahui apakah Desa Gunung Malang cocok untuk pengembangan desa wirausaha di Kecamatan Tenjolaya dengan melalui assessment potensi wilayah, penyesuaian dengan harapan masyarakat dan dengan kebijakan pemerintah.

C.      METODE
Metode penelitian ini menggunakan 2 (dua) metode yaitu desk research dan field research. Metode desk research dilakukan untuk melakukan studi literatur dan mengumpulkan data sekunder. Selanjutnya field research dilakukan untuk mendapatkan data primer. Ada 2 (dua) teknik yang digunakan, yaitu wawancara dengan tokoh masyarakat Desa Gunung Malang.

D.      INTI DARI JURNAL
Jurnal ini membahas tentang pengembangan metode penetapan desa wirausaha, faktor penetapan wirausaha, dan strategi pengembangan desa wirausaha di desa Gunung Malang

E.       KESIMPULAN
Desa Gunung Malang cocok untuk pengembangan desa wirausaha di Kecamatan Tenjolaya karena beberapa pertimbangan

RESUME JURNAL
·         PENDAHULUAN
Gagasan melahirkan desa wirausaha merupakan keinginan untuk mengangkat potensi dan keunggulan suatu wilayah yang mampu menjadi penggerak kegiatan perekonomian yang berdampak lebih luas. Penetapan suatu desa wirausaha harus melalui assesment terhadap potensi wilayah, kondisi masyarakat, sarana dan prasarana, keterkaitan aktivitas ekonomi dengan wilayah-wilayah lainnya, aspek pendukung seperti kelembagaan keuangan, posisi geografis yang diuntungkan serta resultante keseluruhannya. Desa Gunung Malang yang berlokasi di Kecamatan Tenjolaya Kabupaten Bogor diproyeksikan sebagai salah satu desa yang akan menjadi percontohan desa wirausaha. Lokasinya yang berada di kawasan wisata Gunung Salak Endah dan akses jalan yang memadai dinilai berpotensi menjadi desa wirausaha. Persoalannya adalah bagaimana metode penetapan desa wirausaha sehingga peluang keberhasilannya sebagai desa wirausaha lebih besar. Apakah Desa Gunung Malang benar-benar potensial menjadi desa wirausaha dan bagaimana strategi yang diperlukan untuk pengembangan desa wirausaha di Desa Gunung Malang tersebut

·         TINJAUAN PUSTAKA
a.       Pengertian kewirausahaan dan wirausaha
Kewirausahaan secara umum diartikan sebagai proses mengerjakan sesuatu yang baru atau kreatif dan berbeda (inovatif) yang bermanfaat dalam memberikan nilai lebih. Wirausahawan atau enterpreneur adalah orang yang memiliki kemampuan melihat dan menilai kesempatan kesempatan bisnis, mengumpulkan sumber-sumber daya yang dibutuhkan untuk mengambil keuntungan daripadanya serta mengambil tindakan yang tepat untuk memastikan kesuksesan. Dengan kata lain wirausaha adalah orang yang menjalankan wirausaha.
b.      Pengertian desa wirausaha
Program desa wirausaha merupakan upaya untuk mengangkat potensi wilayah yang mampu menggerakkan perekonomian desa. Program ini juga bertujuan meningkatkan peran koperasi dan UKM di desa, menumbuhkan wirausaha baru, serta membuka lapangan kerja

·         METODE PENELITIAN
Metode penelitian ini menggunakan 2 (dua) metode yaitu desk research dan field research. Metode desk research dilakukan untuk melakukan studi literatur dan mengumpulkan data sekunder. Selanjutnya field research dilakukan untuk mendapatkan data primer. Ada 2 (dua) teknik yang digunakan, yaitu wawancara dengan tokoh masyarakat Desa Gunung Malang.

·         PEMBAHASAN
a.       Pengembangan metode penetapan desa wirausaha
Berdasarkan kerangka pemikiran di atas, metode penetapan desa wirausaha mempertimbangkan 3 (tiga) faktor yaitu faktor potensi wilayah, faktor harapan masyarakat dan faktor kebijakan pemerintah. Untuk faktor potensi wilayah, dilakukan dengan assessment. Assessment ini dilakukan dengan menilai potensi sebuah wilayah berdasarkan beberapa parameter dan indikator yang relevan.
Untuk mengetahui harapan masyarakat, dilakukan dengan melakukan wawancara tatap muka dengan masyarakat. Namun sebelumnya harus ditentukan dulu jenis usaha dominan yang akan menjadi ikon dalam pengembangan desa wirausaha. Hasilnya adalah jenis usaha yang cukup dominan dan berpotensi menjadi ikon desa wirausaha adalah kerajinan anyaman bambu dan produk dari bambu.
b.      Pengujian penetapan desa Gunung Malang sebagai desa wirausaha
Berdasarkan hasil pengujian, Desa Gunung Malang memenuhi persyaratan dan kriteria untuk pengembangan desa wirausaha. masyarakat Desa Gunung Malang cukup produktif dan kreatif. Selain sebagian besar menjadi petani, mereka umumnya juga mengembangkan produkproduk pengolahan walaupun masih dalam skala rumah tangga. Di antara beberapa usaha yang dikembangkan, ada dua jenis usaha yang cukup dominan yaitu produk pengolahan bambu serta konveksi. Masyarakat Desa Gunung Malang memutuskan untuk mengembangkan produk pengolahan bambu sebagai produk utama dalam program pengembangan Desa Wirausaha, dengan pertimbangan sebagai berikut:
1)      Produk pengolahan bambu menggunakan bahan baku dari desa sendiri
2)      Produk pengolahan bambu menciptakan nilai tambah bagi hasil bambu di desa.
3)      Masyarakat yang mengusahakan produk pengolahan bambu lebih banyak
4)      Produk-produk pengolahan bambu merupakan hasil kreativitas masyarakat yang perlu terus dilestarikan dan dikembangkan.
5)      Produk pengolahan bambu memiliki potensi untuk dikembangkan terutam jika mendapatkan sentuhan teknologi dan desain yang lebih marketable
c.       Strategi pengembangan desa wirausaha di desa gunung Malang
1)      Peningkatan kualitas SDM pengrajin
Strategi pertama yang perlu dilakukan adalah meningkatkan kualitas SDM pengrajin melalui program pelatihan. Adapun materi pelatihan yang perlu diberikan kepada para pengrajin idealnya meliputi 3 (tiga) aspek, yaitu: pengembangan mental entrepreneurship, pengembangan keterampian manajerial (soft skill) dan peningkatan keterampilan dalam menghasilkan produk yang inovatif (hard skill).
2)      Peningkatan kualitas harga produksi
umumnya para pengrajin berharap adanya bantuan terhadap pengadaan alat kerja yang lebih memudahkan mereka menghasilkan poduk yang berkualitas. Jenis peralatan yang akan diberikan harus disesuaikan dengan produk yang akan dikembangkan.
3)      Pengembangan kelembagaan usaha
Strategi ketiga yang diperlukan adalah pengembangan kelembagaan usaha. Ada dua alternatif bentuk kelembagaan yang dapat dikembangkan, yaitu:
a)      Koperasi 
Tujuan koperasi ini adalah untuk menjadi tempat mereka menabung dan memperoleh permodalan, juga untuk menjadi lembaga yang dapat membantu pemasaran produk-produk hasil pengrajin.
b)      BUMDES (Badan Usaha Milik Desa)
BUMDES dapat berperan terutama dalam memasarkan produk-produk hasil pengrajin dan mebantu akses permodalan melalui kerjasama dengan perbankan atau lembaga keuangan lainnya.
4)      Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa
perlu upaya sosialisasi tentang program ini dan peningkatkan kapasitas aparatur desa sehingga mampu menjadi mitra pemerintah daerah dalam mensukseskan program desa wirausaha.
5)      Pengembangan promosi desa wirausaha sebagai desa wisata
6)      Peningkatan  kualitas infrastruktur
7)      Penyiapan masyarakat

·         PENUTUP
Desa Gunung Malang cocok untuk pengembangan desa wirausaha di Kecamatan Tenjolaya. Adapun komoditas yang layak dikembangkan sebagai ikon desa wirausaha di Gunung Malang adalah produk hasil pengolahan bambu, seperti tusukan sate, boboko, tampah, dan lain-lain. Program jangka pendek yang direkomendasikan adalah (1) Pelatihan untuk para pengrajin pengolahan bambu untuk meningkatkan kualitas produk sehingga lebih menarik dan bersaing, (2) Pemberian bantuan peralatan kerja yang sesuai dengan kebutuhan untuk peningkatan kualitas produk.

Kamis, 18 Juni 2020

REVIEW & RESUME JURNAL. 2


                                                           REVIEW JURNAL

Judul
:
E-UMKM: APLIKASI PEMASARAN PRODUK UMKM
BERBASIS ANDROID SEBAGAI STRATEGI MENINGKATKAN PEREKONOMIAN
INDONESIA
Tahun
:
2017
Penulis
:
Meri Nur Amelia, Yulianto Eko Prasetyo, Iswara Maharani
Reviewer
:
Rafifah Aryanti

A.      Latar Belakang
Indonesia saat ini tengah memasuki fase bonus demografi yang harus dimanfaatkan dengan baik. Untuk itu diperlukan strategi dan inovasi pengembangan UMKM di era ekonomi digital di Indonesia. Salah satunya, yaitu melalui E-UMKM, aplikasi pemasaran produk UMKM berbasis android sebagai langkah prospektif meningkatkan perekonomian Indonesia.

B.      Tujuan
Untuk mengetahui apa bagaimana Kosep E-UMKM

C.      Metodelogi
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif . Metode deskriptif adalah membuat observasi dan kemudian menarik kesimpulan. Metode kualitatif cenderung menggunakan deskriptif dan analisis. Proses dan makna ( perspektif subyek ) lebih ditonjolkan dalam metode ini.

D.      Inti Dari Jurnal
Jurnal ini menjelaskan bagaimana konsep E-UMKM, pihak-piha yang di pertimbangkan dalam mewujudkan konsep tersebut, serta langkah-langkah  strategis dalam mengimplementasikan konsep E-UMKM

E.       Kesimpulan
Konsep E-UMKM merupakan terobosan baru untuk memasarkan produk UMKM dalam menembus pasar bebas ASEAN. E-UMKM yang berbasis aplikasi android yang secara umum hampir sama dengan sistem jual beli online. Bedanya E-UMKM ini dikontrol dan diawasi oleh pemerintah. Selain itu, produsen UMKM yang memasarkan produknya dalam E-UMKM harus memiliki sertifikat penjamin mutu produk yang dikeluarkan dan disahkan oleh pemerintah. Produsen UMKM yang ikut memasarkan produknya juga harus memiliki username dan password yang diberikan oleh pemerintah setelah dinyatakan lolos sertifikasi kelayakan produk. Teknik yang digunakan untuk mengimplementasikan konsep E-UMKM meliputi beberapa tahapan, yaitu tahap pembuatan web tahap sosialisai dan pendataan serta sertifikasi produk UMKM, tahap input data produk UMKM yang bersertifikat ke web, dan tahap pengiriman barang. Dengan adanya E-UMKM diharapkan dapat membantu produsen UMKM Indonesia dalam memasarkan hasil produk mereka tidak hanya dalam negeri tetapi hingga ke luar negeri. Selain itu, E-UMKM diharapkan mampu meningkatkan perekonomian Indonesia.



RESUME JURNAL
E-UMKM: APLIKASI PEMASARAN PRODUK UMKM BERBASIS ANDROID SEBAGAI STRATEGI MENINGKATKAN PEREKONOMIAN INDONESIA”

     E-UMKM merupakan konsep tentang sistem pemasaran produk hasil UMKM Indonesia dalam menembus pasar bebas ASEAN dengan basis aplikasi android. Konsep E-UMKM diharapkan dapat membantu para produsen UMKM dalam memasarkan hasil produk mereka.
Para produsen
     UMKM yang ingin memasarkan produknya terlebih dahulu harus mendaftar dan menguji kelayakan produk miliknya pada pemerintah yang ditunjuk dalam menangani hal tersebut, yaitu Kementerian Koperasi dan UMKM.

A.      Pihak-Pihak yang Dipertimbangkan dalam Mengimplementasikan Gagasan


Pihak-pihak yang dipertimbangkan dalam mewujudkn konsep ini adalah sebagai berikut:
1)      Pemerintah
Peran pemerintah dalam  konsep E-UMKM ini yaitu sebagai pengawas pelaksanaan program, pengontrol pelaksanaan program, sekaligus sebagai akumulasi dana yang dibutuhkan dalam mewujudkan konsep E-UMKM.
2)      Kementerian Koperasi dan UMKM
Berperan sebagai pelaksana membuat kebijakan, pengawas, dan menentukan produk hasil UMKM mana yang masuk dalam kriteria pemasaran serta pihak yang berwenang untuk mengeluarkan sertifikat penjamin mutu. Serta memiliki tugs mensosialkan program E-UMKM, yang berkolaborasi dengan Kementerian Ekonomi
3)      Kementerian Ekonomi
Berperan  sebagai pengontrol sirkulasi barang yang keluar masuk ke negara Indonesia, mengawasi pertumbuhan ekonomi, dan sebagai lembaga yang turt serta dalam mensosialisasikan konsep E-UMKM.
4)      Kementerian Riset dan Teknologi
Berperan sebagai tim ahli yang ditunjuk oleh pemerintah dalam membuat aplikasi pemasaran produk hasil UMKM, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan E-UMKM dengan Kementerian Koperasi dan UMKM.
5)      Masyarakat (Prodsen UMKM)
berperan sebagai peserta masyarakat sasaran yang akan menggunakan E-UMKM untuk memasarkan hasil produk mereka ke berbagai negara di kawasan AFTA.
6)      Perusahaan Jasa Pengiriman Barang

B.      Langkah-Langkah Strategis dalam Mengimplementasikan Konsep E-UMKM
Langkah-langkah pengimplementasian ini adalah sebagai berikut:
1)      Tahap Pembuatan Aplikasi
2)      Tahap Sosialisasi dan Pendataan serta Sertifikasi Produk E-UMKM
Setelah tahap pembuatan E-UMKM, lanhkah selanjutnya adalah mensosialisasikan kepada masyarakat terkait E-UMKM sedetail mungkin, mulai dari kegunaan, manfaat, cara penggunaan, dll. Selain melakukan sosialisasi lembaga yang ditunjuk untuk mendata dan memberikan sertifikat kelayakan produk mulai melakukan tugasnya. Pemberian sertifikat bagi produkproduk UMKM dilakukan sebagai jaminan kepada konsumen dari pemerintah Indonesia, sehingga setiap produk yang dipasarkan tidak mengecewakan konsumen. Pada tahap pendataan, data-data yang harus dilengkapi, yaitu identitas produsen (nama, tanggal lahir, alamat, jenis kelamin, dll), definisi produk,  gambar produk,  harga,  kegunaan produk, dll.
3)      Tahap Input Data Produk UMKM yang bersertifikat ke Web
Tahap selanjutnya adalah memasukkan data tentang produk tersebut ke dalam web yang disesuaikan dengan jenis produk dan wilayah produksi.
4)      Tahap Pengiriman Barang
Tahap pengiriman barang dapat dilakukan sendiri oleh produsen melalui jasa pengiriman barang yang bekerjasama dengan pemerintah. Bagi produsen yang belum memiliki modal yang cukup, biaya pengiriman barang akan dibantu pemerinta dan produsen dapat melunasinya dengan sistem kredit dengan ketentuan yang telah ditetapkan.



Cari tahu BUMDes Samudra di Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon

Topik : Peran bumdes dalam membangun kewirausahaan dan kemandirian desa Narasumber : Bu Neneng (Bendahara BUMDes Samudra) Pewawancara : Ra...