Narasumber : Bu Neneng (Bendahara BUMDes Samudra)
Pewawancara : Rafifah Aryanti & Puspita Mayang Kencana
Tanggal: Jum'at, 10 juli 2020
Lokasi : BUMDes Samudra (Jl. Pramuka No.13, Sutawinangun, Kedawung, Cirebon, Jawa Barat 45153)
1. Sejak kapan BUMDes ini terbentuk? Dan bagaimana awal mula bumdes ini terbentuk?
Terbentuk pada 2016, waktu saat itu ada perintah mendesak dari bupati agar setiap desa membentuk BUMDes. Dan akhirnya kuwu sutawinangun membentuk struktur pengurus dan mendirikan BUMDes SAMUDRA.2. Apa saja jenis kegiatan di BUMDes SAMUDRA Desa Sutawinangun ini?
Sejauh ini, jenis kegiatan yang ada di BUMDes ini ada di bidang jasa (Jasa Fotokopi) dan unit usaha berupa warung serta ada beberapa unit lain seperti unit PPOB, dll.
3. Modal usaha untuk menjalankan BUMDes ini berasal dari mana saja?
Modal usaha nya berasal dari dana desa dengan cara pengajuan seperti mengajukan proposal untuk mendapat dana tersebut. Modal BUM Desa menurut Peraturan Pemerintah (PP) no. 43 Tahun 2014 Pasal 135.
(1) Modal awal BUM Desa bersumber dari APB Desa
(2) Kekayaan BUM Desa merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
(3) Modal BUM Desa terdiri atas penyertaan modal Desa dan penyertaan modal masyarakat Desa
(4) Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berasal dari APB Desa dan sumber lainnya.
(5) Penyertaan modal Desa yang berasal dari APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat bersumber dari: dana segar, bantuan pemerintah, bantuan pemerintah daerah, dan aaset Dana yang diserahkan kepada APB Desa
(6) Bantuan Pemerintah dan pemerintah daerah kepada BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dan huruf c disalurkan melalui mekanisme APB Desa.
4. Dengan adanya BUMDes ini berdampak tidak untuk warga sekitar?
Sejauh ini masyarakat merasa terbantu dengan adanya BUMDes
5. Hambatan serta kendala menjalankan BUMDes ini?
Kendalan dan hambatannya adalah kurangnya target pemasukan karena terdapat jenis usaha yang sama di lingkungan tersebut serta belum memiliki kerjasama dengan pihak lain.
6. Apakah bisa Antara BUMDes satu dengan yang lainnya saling bekerja sama?
Bisa, Berdasarkan Permendesa No. 4 tahun 2015 pasal 6 dikatakan bahwa dua desa atau lebih dapat mendirikan suatu BUM Desa bersama sama yang disepakati melalui musyawarah antar desa yang difasilitasi oleh badan kerja sama antar desa yang terdiri dari:
a. Pemerintah Desa
b. Anggota BPD
c. Lembaga kemasyarakatan desa
d. Lembaga desa lainnya
e. Tokoh masyarakat
Fokus pada pasal ini adalah terkait ketentuan bahwa beberapa desa dapat membuat satu BUM Desa yang dikelola bersama-sama.
Sudah banyak juga kerjasama antar BUMDes di kabupaten Cirebon.
7. Solusi atas kendala dan hambatan yang ada untuk memajukan BUMDes ini?
Solusinya adalah menjalin kerjasama antar BUMDes atau dengan pihak lain seperti supplier, dll.





Tidak ada komentar:
Posting Komentar