PRINSIP BISNIS SYARIAH
- Pengertian Prinsip Bisnis Syariah
Dalam KBBI, Prinsip memiliki makna asas (kebenaran yang menjadi pokok dasar berpikir, bertindak, dan sebagainya) atau dasar. Prinsip bisnis syariah adalah kebenaran universal yang inheren (berhubungan erat) dan menjadi pokok-pokok dasar dalam berpikir dan bertindak dalam mengelola bisnis dengan berpaduan atau dilandasi dengan syariat islam.
- Jenis-Jenis Prinsip Bisnis Syariah
Jenis-jenis prinsip bisnis syariah meliputi prinsip umum dan khusus
1) Prinsip umum, terdiri dari enam bagian, yaitu:
a. Illahiyah (Prinsip Tauhid), Prinsip bisnis yang dalam kegiatan serta pengelolaannya didasarkan oleh nilai-nilai ketuhanan yang melekat dalam menjalankan bisnis.
b. Prinsip Nabawi ( Kenabian), Prinsip bisnis yang menyandarkan nilai-nilai kenabian sebagai pemandunya karena yang ada pada diri nabi adalah keteladanan sehingga tidak ada keraguan. Adapun sifat-sifat nabi yaitu Shidiq (Jujur atau benar), Amanah (Dapat dipercaya), Fatanah (Cerdas atau cerdik), dana Tabligh (menyampaikan).
c. Prinsip Adliyah (Keadilan), Prinsip bisnis ini menyandarkan nilai-nilai keadilan sebagai pemandunya. Allah memeritahkan setiap umat untuk berlaku adil dalam segala hal. Prinsip ini menghadirkan kemaslahatan secara umum dan menghapus kerugian.
d. Prinsip Hurriyah (Kebebasan), Prinsip yang menyandarkan nilai-nilai kebebasan sebagai pemandunya. Kebebasan disini berarti kebebasan melakukan sesuaru jika tidak ada dalil yang melarangnya. Prinsip ini melahirkan ibovasi dan kreativitas dalam karya-karya bisnis. Kebebasan ini diatur dalam dalil-dalil yanag syar'i.
e. Prinsip Musawwah (Kesetaraan), Prinsip bisnis yang menyandarkan nilai-nilai kesetaraan sebagai pemandunya. Nilai-nilai kesetaraan ini melahirkan pola kemitraan dalam berbisnis. Keetaraan disini berarti semua pihak yang terlibat dalama aktivitas bisnis memiliki kedudukan bisnis yang setara.
f. Prinsip Ta'awun (Tolong Menolong), Prinsip yang menyandarkan kerjasama sebagai pemandunya.
2) Prinsip khusus, terdiri atas tujuh bagian, yaitu:
a. Prinsip Taba'dulul Manafi, Merupakan asas pertukaran manfaat atau keuntungan antara pihak-pihak yang terlihat dalam kegiatan bisnis. Pada prinsip ini tidak diperkenankan menimbulkan kemudharatan atau kerugian kepada semua pihak.
b. Prinsip Pemarataan (Distributif), Merupakan prinsip keadilan dalam bidang bisnis bahwasannya setiap orang memiliki hak dan kesempatan untuk berbisnis.
c. Prinsip 'An tara' din (Saling Ridho), Setiap bentuk bisnis harus berdasarkan kerelaan masing-masing pihak.
d. Prinsip Adamul Maghadir, Prinsip ini meniadakan unsur Maghadir yang meliputi maysir, gharar, iktikar/iktinaz, dhalim, dan riba.
e. Prinsip Al-Birr Wa Al-Taqwa, Merupakan prinsip saling tolong-menolong dalam kebenaran dan taqwa. Merupakan ajaran prinsip illahiyah.
f. Prinsip Musyarakah, Mengutamakan kerjasama sebagai prinsip dasar dalam menjalankan bisnis.
g. Prinsip Kitabiyah (Pendokumentasian)
ETIKA BISNIS SYARIAH
- Pengerian Etika Bisnis Syariah
Etika memiliki makna perilaku, moral, sikap, atau sepadan dengan moralitas. Etika bisnis adalah seperangkat nilai tentang baik, buruk, benar dan
salah dalam dunia bisnis berdasarkan pada prinsip-prinsip moralitas Sedangkan etika bisnis syariah berarti seperangkat nilai tentang baik, buruk, benar, salah, dan halal, haram
dalam dunia bisnis berdasarkan pada prinsip-prinsip moralitas yang
sesuai dengan syariah.
- Beberapa Ajaran Yang Terkait Etika Bisnis Syariah
1) Etika Bersifat Memberdayakan
Salah satu contohnya adalah membantupihak yang lemah seperti kaum dhuafa.
2) Etika Pembayaran Upah
Dalam hal ini si pemberi pekerjaan dianjurkan memberi upah pekerja sebelum keringatnya kering.
3) Etika Jual Beli dan Hutang
Seperti menjualkan sesuatu dengan perilaku yang sopan, penjual harus mudah, sopan, santun, lembut, dan menjaga kehormatan, pembeli santun dalam membeli barang, pembeli tidak banyak cakap, pembeli tidak menuntut penjual untuk mendapat keuntungan yang tinggi, sopan dan santun dalam penagihan atau pembayaran hutang.
4) Etika dalam pemasaran terdapat 10 hal yang harus dihindari
a. Khianah, artinya penjelasan yang tidak sesuai kepada pembeli mengenai modal
b. Tagrir, artinya membujuk pihak lain dengan ucapan yang bohong dapat berupa manipulasi harg atau kualitas barang.
c. Tadlish, artinya penjual menyembunyikan kecacatan barang untuk mengelabuhi pembeli.
d. Tadlis Fi'al Ba'i Al-Murobahah, artinya kebohongan atau ketidakjujuran penjual dalam akad murobahah.
e. Disisi, artinya penjual menjelaskan keunggulan dan menyembunyikan kecacatan.
f. Tanajusi, artinya tindakan menawar barang yang dilakukan oleh calon pembeli dengan pihak yang tidak bermaksud bermaksud membeli dengan harga yang lebih tinggi dimaksudkan untuk menarik pembeli lain dan seolah-olah banyak yang berminat.
g. Mukamaroh, artinya praktek pemasaran jasa
h. Igro, artinya promosi yang menjanjikan bonus berlebih
i. Talbis
j. Khitman, artinya kegiatan menyembunyikan informasi dengan sengaja
5) Etika Kontemporer
Diimplementasikan dalam peraturan tata kelola perusahaan yang baik meliputi keterbukaan, akuntabilitas, pertanggung jawaban/responsibility, dan kemandirian/indenpendensi.